ViralPedia - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah e-Billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Dan kali ini CaraBayar.com akan berbagi cara membayar pajak secara online, bagaimana caranya?
1. Buat kode e-Billing
Pembuatan Kode Billing untuk pembayaran e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan dengan:
Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau http://sse2.pajak.go.id.(SSE2)
Pada SSE kode billing hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri, sedangkan di SSE2 kode billing dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP. SSE2 telah terintegrasi dengan DJP Online, pengguna yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung menggunakan SSE2 tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.
Langkah-langkah untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing DJP Online(http://sse.pajak.go.id)
2. Bayar e-Billing
Pembayaran e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan dengan melalui:
Mulai 1 Januari 2016, secara bertahap mekanisme pembayaran pajak melalui MPN G1 akan dihentikan. Untuk selanjutnya pembayaran pajak akan menggunakan mekanisme MPN G2 secara penuh. Adapun tempat pembayaran pajak yang telah menggunakan MPN G2 tersaji dalam tabel berikut:
Manfaat Penggunaan e-Billing
LEBIH MUDAH
Semoga bermanfaat!
Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah e-Billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Dan kali ini CaraBayar.com akan berbagi cara membayar pajak secara online, bagaimana caranya?
1. Buat kode e-Billing
Pembuatan Kode Billing untuk pembayaran e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan dengan:
- Aplikasi DJP Online
Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau http://sse2.pajak.go.id.(SSE2)
Pada SSE kode billing hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri, sedangkan di SSE2 kode billing dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP. SSE2 telah terintegrasi dengan DJP Online, pengguna yang telah terdaftar di DJP Online dapat langsung menggunakan SSE2 tanpa perlu registrasi terlebih dahulu.
Langkah-langkah untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Billing DJP Online(http://sse.pajak.go.id)
- Buka laman http://sse.pajak.go.id, klik “Daftar Baru” bila belum memiliki akun pada Aplikasi DJP Online
- Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda
- Bukalah email Anda, lalu silakan klik link untuk aktivasi akun pada Aplikasi DJP Online
- Pada beberapa kasus, tautan aktivasi akan menuju ke laman “error”. Kondisi ini bukanlah masalah, karena user e-billing akan tetap aktif
- Anda dapat kembali lagi membuka laman http://sse.pajak.go.id. Masukkanlah User ID dan PIN yg diberikan di e-mail. Apabila login gagal, sila ulangi tahap 3.
- Setelah melakukan login, Anda dapat mengisi kolom yang tersedia termasuk NOP (jika ada), jenis pajak, jenis setoran, masa & tahun pajak, No. SK (jika ada), mata uang, dan jumlah setor.
- Teliti isian Surat Setoran Elektronik. Jika semua data sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing"
- Kode Billing dan masa aktifnya ter-generate. Anda dapat melakukan pembayaran atas kode billing ini
- SMS ID Billing
Saat ini pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD dilayani oleh provider Telkomsel. Kode akses yang digunakan adalah *141*500#. Untuk menggunakan layanan ini mungkin akan dikenakan pemotongan pulsa sesuai dengan kebijakan provider.
Adapun tutorial pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD, kami sajikan sebagai berikut:
- Hubungi (dial) *141*500# untuk masuk menu utama perekaman billing, kemudian silakan pilih menu "2. Buat ID Billing"
- Pada menu "2. Buat ID Billing", terdapat dua Pilihan Menu yaitu "NPWP sudah register" atau "NPWP belum register"
- Setelah memilih salah satu dari Pilihan Menu sebelumnya, Wajib Pajak dapat menginput Kode Akun Pajak yang akan Anda bayarkan
- Langkah selanjutnya adalah menginput kode jenis setoran
- Kemudian Wajib Pajak menginput masa pajak
- Kemudian Wajib Pajak menginput Tahun Pajak pada menu berikutnya
- Lalu, input Nominal Pajak pada menu berikutnya
- Setelah menginput semua menu, akan muncul konfirmasi perekaman kode billing. Wajib Pajak harus mengecek apakah hal-hal yang telah diinput sebelumnya telah benar
- Setelah melakukan konfirmasi, Wajib Pajak akan menerima sms sebagai hasil konfirmasi sekaligus pemberitahuan kode e-billing
- Internet Banking
Kode Billing juga dapat dibuat melalui Internet Banking untuk bank-bank tertentu. Tata cara pembuatan Kode Billing juga dapat dibuat melalui Internet Banking dimungkinkan berbeda untuk masing-masing bank. Berikut ini kami tampilkan contoh pembuatan Kode Billing melalui laman internet banking BNI.
- Wajib Pajak dapat membuka laman internet banking (dengan mengakses laman resmi bank), setelah login, lalu klik menu "SSP MPN G-2"
- Wajib Pajak lalu mengisi informasi pembayaran pajak yang diperlukan
- Setelah memasukkan informasi pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat melakukan klik "confirm"
- Wajib Pajak meneliti semua informasi yang telah dimasukkan, lalu klik "create billing"
- Kode Billing telah ter-generate
- Perubahan tampilan dan menu laman mungkin terjadi sesuai dengan kebijakan bank tersebut
- Teller
Selain melalui layanan aplikasi elektronik e-Billing DJP Online, SMS USSD Ponsel dan Internet Banking, Kode Billing juga dapat dibuat melalui teller. Melalui mekanisme ini, Kode Billing akan dibuat oleh teller sesuai dengan keterangan yang diberikan Wajib Pajak.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak menyerahkan Surat Setoran Pajak yang sudah diisi kepada Teller
- Teller akan merekam informasi pembayaran yang tertera dalam Surat Setoran Pajak untuk menerbitkan kode billing
- Teller akan menyerahkan cetakan kode billing kepada Wajib Pajak
- Wajib pajak meneliti cetakan kode billing tersebut dan memastikan bahwa informasi yang ada sudah benar
- Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan kode billing dan serahkan kepada Teller.
- Pelaksanaan metode pembuatan Kode billing ini, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Bank/ Kantor Pos Persepsi. Pastikan Bank/ Kantor Pos Persepsi tersebut melayani pembuatan Kode billing dengan metode ini.
- Penyedia Jasa Aplikasi Elektronik
2. Bayar e-Billing
Pembayaran e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan dengan melalui:
- TELLER
- ATM
- INTERNET BANKING
- MOBILE BANKING
- MINI ATM (EDC)
Mulai 1 Januari 2016, secara bertahap mekanisme pembayaran pajak melalui MPN G1 akan dihentikan. Untuk selanjutnya pembayaran pajak akan menggunakan mekanisme MPN G2 secara penuh. Adapun tempat pembayaran pajak yang telah menggunakan MPN G2 tersaji dalam tabel berikut:
Manfaat Penggunaan e-Billing
LEBIH MUDAH
Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda.LEBIH CEPAT
Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.
Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda beradaLEBIH AKURAT
Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya
Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak
Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari
Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar
Semoga bermanfaat!
Komentar
Posting Komentar