ViralPedia - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah e-Billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Dan kali ini CaraBayar.com akan berbagi cara membayar pajak secara online, bagaimana caranya? 1. Buat kode e-Billing Pembuatan Kode Billing untuk pembayaran e-Billing Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan dengan: Aplikasi DJP Online Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Onlin...